Perpres tersebut untuk memperkuat peran negara dalam mewujudkan hak atas rasa aman bagi warga negara, yang salah satunya mengatur penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta penguatan kerangka legislasi nasional.
Pada pilar tersebut terdapat empat aksi utama, yang secara khusus terkait isu perlindungan saksi dan korban terorisme, untuk menjadi tanggung jawab LPSK dan BNPT. Oleh karena itu, Mahfud mendorong LPSK dan BNPT bersama kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk terus melakukan aksi-aksi RAN PE tersebut.
"Harapannya, agar hak-hak korban bisa dipenuhi secara optimal dengan peraturan perundang-undangan," harap Mahfud MD. ***
Artikel Rekomendasi