JENDELA CIANJUR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan dua pengakuan dari Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengenai kasus pembunuhan Birgadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM.
“Dia (Ferdy Sambo) mengakui dua hal,” terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Sabtu 20 Agustus 2022.
Dijelaskan Taufan, pengakuan pertama yakni Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. “Dia yang merencanakan pembunuhan (Brigadir J),” beber Taufan.
Lalu, Ferdy Sambo juga mengaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan memberi perintah kepada anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti hingga membuat skenario.
Baca Juga: Mabes Polri Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Kejagung
“Kedua, dia yang menjadi otak “obstruction of justice” dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas, kemudian terjadi tembak-menembak angtara Barada E dan Joshua serta melakukan disinformasi,” bebernya.
Pengakuan tersebut didapatkan mereka setelah memeriksa Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembuhuhan berencana terhadap Brigadir J. “Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami,” tegasnya. ***
Artikel Rekomendasi