TAK BOLEH EMOSIONAL, Soal Revisi Undang-undang Kepolisian Terkait 'Sinetron' Sambo

- 26 Agustus 2022, 15:35 WIB
TAK BOLEH EMOSIONAL, Soal Revisi Undang-undang Kepolisian Terkait 'Sinetron' Sambo.
TAK BOLEH EMOSIONAL, Soal Revisi Undang-undang Kepolisian Terkait 'Sinetron' Sambo. /

 

JENDELA CIANJUR - Revisi Undang-undang tidak boleh dilakukan secara emosional.

Hal itu diucapkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya, Jumat 26 Agustus 2022.

Disebutkan, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus berdasarkan pendekatan saintifik serta melalui evaluasi menyeluruh dan objektif.

Revisi UU tentang Polri, lanjut dia, seperti disampaikan sejumlah pihak, tidak bisa dilakukan hanya karena merespons atau by response terhadap kasus pembunuhan berencana yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Saat ini tayangan televisi menampilkan 'sinetron' Sambo, lalu kita merevisi UU Kepolisian karena itu? Salah besar itu, karena merevisi sebuah undang-undang tidak boleh emosional, namun harus objektif," kata Willy.

DPR, sebagai institusi pembuat produk legislasi, tidak akan secara reaktif merespons kondisi yang terjadi di masyarakat. DPR harus bersikap cermat dan objektif.

Baca Juga: JADWAL Liverpool vs Bournemouth di Liga Inggris, Kapan, di Mana dan Disiarkan di TV Mana?

Dalam sistem bernegara, menurutnya, Indonesia tidak bisa melakukan revisi undang-undang dengan alasan by response.

Willy menjelaskan dalam negara demokrasi, peran kepolisian harus dimiliki oleh tiap warga negara; sehingga harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kasus yang terjadi saat ini di institusi Polri.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x