Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Ini Kata Kompolnas : Lebih Baik Dipecat Tidak Hormat!

- 25 Agustus 2022, 15:25 WIB
Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri Jelang Sidang Kode Etik, Ini Kata Kompolnas!
Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri Jelang Sidang Kode Etik, Ini Kata Kompolnas! /



JENDELA CIANJUR - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri sehari sebelum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Pengunduran diri ini pun langsung direspon oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Anggota Kompolnas Poengky Indarty menilai Ferdy Sambo lebih tepatnya mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri, bukan malah yang bersangkutan mengundurkan diri.

Baca Juga: Ada 15 Saksi yang Dihadirkan Dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Ini Daftar Lengkapnya!

"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS (Ferdy Sambo) lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," tegas Poengky Kamis 25 Agustus 2022.

Hal ini berdasarkan Pasal 111 ayat (1), terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri. Ini atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP Lalu pada Pasal 111 ayat (2) dijelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca Juga: Tangani Perkara Ferdy Sambo, Jaksa Agung Turunkan 30 Jaksa Teliti Berkasnya

Hal tersebut meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat. Ini ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," tegas Poengky. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x