INI Update Jadwal Pelayanan SIM Keliling di DKI, Bekasi, Bogor dan Bandung

- 12 September 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM A dan C /Foto: humas Polri/



JENDELA CIANJUR - Bagi masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hendak habis. Sebaiknya segera diperpanjang hal ini mengingat SIM merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Untuk itu, Jendela Cianjur menyajikan beberapa jadwal dan lokasi perpanjangan SIM Online melalui Mobil SIM Keliling di DKI, Bekasi, Bogor dan Bandung pada hari ini, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: Mendag Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Tetap Tetap Stabil PascaKenaikan Harga BBM

Jadwal mobil SIM Keliling yang disedikan Polda Metro Jaya diantaranya berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.

Sementara itu, untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dan, di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Ini Langkah dan Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, Cek Detailnya!

Berlanjut, warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.

Waktu operasional SIM Keliling Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Sedangkan, bagi warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Khusus warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Baca Juga: Bjorka Klaim Berhasil Retas Surat Menyurat Antara Presiden Jokowi dengan BIN

Dan untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini