BBL tersebut, kata Heri, diamankan di area parkir kargo Bandara Soetta setelah petugas Polresta Soetta menemukan mobil pribadi terparkir di kawasan tersebut dengan kotak kayu berisi BBL di dalamnya.
Polisi mengamankan total 33 kantong plastik yang berisi BBL yang disita terdiri dari 24.608 ekor jenis pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara. "Ini nilainya kira-kira mencapai Rp3,9 miliar," kata Heri.
Dalam kesempatan ini, Heri mengingatkan agar para pelaku mengurungkan niatnya menyelundupkan lobster.
Baca Juga: INI Update Jadwal Pelayanan SIM Keliling di DKI, Bekasi, Bogor dan Bandung
Jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ancaman pidananya delapan tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," katanya. ***
Artikel Rekomendasi