BSU Rp600 Ribu Cair Bulan Ini, Simak Cara dan Syarat Penerima

- 13 September 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah. BSU Rp600 Ribu Cair Bulan Ini, Simak Cara dan Syarat Penerima.
Ilustrasi uang rupiah. BSU Rp600 Ribu Cair Bulan Ini, Simak Cara dan Syarat Penerima. /Unsplash/Mufid Majnun

 

JENDELA CIANJUR - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam rangka untuk memberikan subsidi karena kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi dilaksanakan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Bantuan diberikan ke pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan akan mendapatkan BSU sekitar Rp600 ribu dan cair pada September 2022 ini.

Melalui data BPJS Ketenagakerjaan, calon dari penerima BSU Kemnaker sebanyak 5.099.915 orang. Sekitar lima juta warga Indonesia tersebut akan menerima BSU Tahap I.

Berikut syarat penerima BSU Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

5. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x