Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah Janjikan Keadilan Untuk Semua

- 28 September 2022, 21:07 WIB
Ferdy Sambo segera akan disidang, setelah Kejaksaan Agung menerima berkas pemeriksaan.
Ferdy Sambo segera akan disidang, setelah Kejaksaan Agung menerima berkas pemeriksaan. /

 

JENDELA CIANJUR - Mantan pegawai KPK Febri Diansyah mengungkap pertanggungjawaban moral kepada masyarakat sebagai kuasa hukum baru tersangka Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

Mantan Jubir KPK ini menyebutkan akan objektif menjalankan penanganan proses hukum tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

"Satu, proses hukum akan dilakukan secara terbuka, ada bukti dan akan diuji. Yang kedua, objektivitas, ini bagian penting kami letakkan pada konsentrasi utama," kata Febri pada konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2022.

Ketiga, lanjut dia, berkeadilan untuk semua.

"Jadi, berkeadilan tidak hanya untuk klien kami, tapi untuk semua pihak terkait dalam perkara ini," ujar Febri.

Dia menjelaskan semua pihak juga akan menerima keadilan, meski dia menjadi kuasa hukum PC sebagai tersangka.

Baca Juga: Drama Terbaru Song Joong Ki, Shin Hyun Been, And Lee Sung Min Segera Tayang

"Apakah Ibu PC, FS, korban, keluarga korban, dan masyarakat yang waktunya sudah tersita mengikuti berbulan-bulan," ujar Febri.

Dia mengatakan, kasus tersebut telah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan.

Sebab, kasus tersebut telah berjalan sejak medio Juli 2022, dan peristiwa pembunuhan Brigadir J, Jumat 8 Juli 2022.

Mabes Polri mengatakan, Febri sebagai kuasa hukum adalah dari pihak tersangka langsung, yakni Putri Candrawathi.

"Kecuali, dari pihak tersangka tidak sanggup menyewa pengacara, maka kewajiban negara menyiapkan pengacara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Jadwal Kick-off Persib Bandung vs Persija Dimajukan, Ahmad Hadian Lukita: Animonya Sangat Besar

Itu, lanjut Irjen Dedi, termasuk terhadap tujuh tersangka penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Tujuh tersangka juga kasus pidana itu, melibatkan tujuh anggota Polri, termasuk FS.

"Nanti saya tanyakan ke penyidik dulu, yang tahu penyidik. Kalau FS kan, sudah jelas dia menyangkut dua perkara, perkara Pasal 34 dan obstruction of justice," kata Irjen Dedi.

Tersangka PC bersama FS, Bripka RR, Bharada E, dan KM terancam hukuman mati. Mereka dijerat Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana Juncto Pasal 55 dan 56.

Namun, Tim Khusus Polri hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka PC. Irjen Dedi mengatakan, saat ini Tim Dokes Polri tengah mengevaluasi kesehatan PC.***

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x