Terseret Kasus Ferdy Sambo, AKBP Raindra Ramadhan Syah Disanksi Demosi 4 Tahun!

- 28 September 2022, 12:18 WIB
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /Foto : Divisi Humas Polri/

JENDELA CIANJUR - Akibat terlibat dalam kasus skenario Ferdy Sambo, akhirnya  AKBP Raindra Ramadhan Syah (AKBP RRS) dijatuhi sanksi berupa demosi selama empat tahun sejak dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Vonis sanksi tersebut dibacakan pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

 

Tak hanya itu, Raindra pun dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari dan wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan. 

Baca Juga: Sidang Gugatan Bharada E Dilanjut, Mantan Pengacara Gugat Hingga Rp15 Miliar!


“Dan kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 28 September 2022.

Sidang KKEP terhadap AKBP RRS dihadiri 6 orang sebagai saksi yakni AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV. Atas seluruh putusan sidang KKEP, AKBP RRS menyatakan tidak banding  “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding,” ucapnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN atas Hasil Sidang Etik, Polri: Itu Haknya

Pasal yang disangkakan terhadap AKBP RRS dalam sidang etik tersebut yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 11 ayat 1 huruf a tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x