Lebih lanjut Dedi menjelaskan, 31 anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: RESMI! Bukan 125 Lagi, Jumlah Korban Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Kini Capai 131 Orang
"Kalau yang audit investigasi Propam Irwasum itu kaitan dengan pelanggaran kode etik," ucapnya.
Dedi menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap 31 anggota Polri ini berdasarkan dari berbagai peraturan yang ada. Salah satunya Peraturan Kapolri (Perkap).
"Perkap 1 2009, Perkap 16, termasuk Statuta FIFA," tegasnya. ***
Artikel Rekomendasi