5 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Akan Jalani Pemeriksa Hari ini, Direktur LIB Absen Tanpa Alasan!

- 11 Oktober 2022, 09:12 WIB
Direktur Liga Indonesia Baru Ahmad Hadian Lukita absen diperiksa penyidik Polda Jawa Timur hari ini
Direktur Liga Indonesia Baru Ahmad Hadian Lukita absen diperiksa penyidik Polda Jawa Timur hari ini /Instagram/Akhmad Hadian Lukita

Dalam perkara tersebut, penyidik sudah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis 6 Oktober 2022 terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

 

Baca Juga: UPDATE Korban Tragedi Kanjuruhan: 131 Meninggal, 60 Orang Masih Jalani Perawatan di Rumah Sakit

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

 

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Pelatih Persib Ubah Pola Latihan Squadnya!

Selain itu, tim investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri dan 20 di antaranya dinyatakan terduga pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan.

Di sisi lain, Polri juga mengusut pelaku pengerusakan yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan, dan adanya temuan minuman keras (miras) dari berbagai jenis termasuk miras campuran.

Namun, kata Dedi, Polri sesuai arahan Kapolri fokus menuntaskan perkara utama yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini