Berikut 5 Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait Pemberlakuan PSBB

- 10 September 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total DKI Jakarta.
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total DKI Jakarta. /Panjiarista/PIXABAY

PR CIANJUR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayahnya.

Keputusan ini merujuk pada Angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melihat saat ini provinsi yang dipimpinnya terus menunjukan lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Dampak Jika Tak Berlakukan PSBB, Pemprov DKI : Pasien Covid-19 Jakarta Mungkin Tidak Tertampung

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel sebelumnya 'PSBB Jakarta: Berikut 5 Kebijakan dan 11 Bidang Usaha yang Boleh Buka'.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerintahkan para pelaku usaha untuk kembali melaksanakan mekanisme Work From Home (WFH) secara penuh.

Berdasarkan rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan 11 bidang usaha esensial yang tetap boleh berjalan selama PSBB.

Bidang usaha tersebut adalah kesehatan, bahan pangan atau makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik.

Baca Juga: Berikut Daftar 11 Kegiatan Usaha yang Diizinkan saat PSBB Jakarta Diberlakukan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x