Cara Dapatkan BLT Rp500.000 dari Pemerintah, Berikut Syarat-syaratnya

- 11 September 2020, 09:35 WIB
Ilustrasi BST.
Ilustrasi BST. /PIXABAY/

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang bukan termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Setelah Tank Terjang Gerobak, Sekarang Viral Pengunggahnya Mau Dipolisikan, Dijerat Pakai UU ITE

Hal ini sengaja dilakukan pemerintah untuk kembali memulihkan perekonomian masyarakat pasca pandemi covid-19 dengan cara menaikkan daya belinya setelah mendapat bantuan ini.

Untuk mengetahui apakah kita termasuk sebagai penerima BST atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp500 ribu, bisa mengecek langsung melalui laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Kemudian setelah masuk pada halaman beranda, calon penerima bisa gunakan tiga alternatif untuk melakukan pengecekan, yakni ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah pilihan identitas diisi, kita akan langsung bisa memasukan ID/nomor yang kita miliki serta mengisi nama lengkap di kolom akhir.

Baca Juga: Jawa Tengah Tak Ikuti Jakarta Berlakukan PSBB, Ganjar : Kami Belum Ambil Langkah Ekstrim

Setelah itu masukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Kika sudah selesai lalu klik tombol ‘Cari’.

Sistem yang berada di laman cekbansos.siks.kemsos.go.id akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database.***(Indira Murti/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Mantra Sukabumi kemsosgoid


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini