Baru Selesai Ketuk Palu, Berikut Jadwal Libur Nasional dan Cuti bersama 2021

- 11 September 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi Libur Nasional dan Cuti Bersama
Ilustrasi Libur Nasional dan Cuti Bersama /PIXABAY/

Cuti Lebaran Diundur Jadi Akhir Tahun

Sementara, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar tertutup via virtual, Kamis (10/9/2020).

Dikatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.

Menko PMK Muhadjir memaparkan, pertimbangannya adalah pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," tandasnya.

Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sedangkan Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.***(Shanies Tri Pinasthi/Warta Ekonomi)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah