“Menunjukan dokumen hasil rapid test (non reaktif) atau swab test (negatif),” kata Adita saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 14 September 2020.
Baca Juga: Begal Ditembak Mati Saat Sedang Beraksi, Coba Lukai Petugas dengan Sajam
Adita menyatakan, syarat menunjukan hasil rapid test atau swab test berlaku pada semua moda tranportasi antara kota dan antar provinsi. Selain itu, dokumen rapid test atau swab test berlaku selama 14 hari seperti tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
“Semua moda transportasi, seperti Pesawat Terbang, Kereta Api, Kapal Laut, dan alat transportasi darat,“ ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta.
Anies menjelaskan bahwa alasan diberlakukannya PSBB total lantaran jumlah kasus Corona (Covid-19) di ibu kota terus mengalami peningkatan.***(Indra Kurniawan/PRFM News)
Artikel Rekomendasi