25 Daerah Berpotensi Hanya Menampilkan Satu Calon Alias Kotak Kosong Pada Pilkada 2020

- 15 September 2020, 12:18 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Media Pakuan/

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Titip Pesan untuk Jokowi saat Dijenguk Mahfud MD Usai Penusukan di Bandar Lampung

Ilham juga memaparkan, total pasangan yang mendaftar selama masa perpanjangan pendaftaran ialah sebanyak 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Setelah masa pendaftaran, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya.

"KPU juga mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai aneh kalau jumlah calon tunggal meningkat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Khususnya di daerah pemilihan (dapil) besar.

“Indonesia anomali calon tunggal terjadi di dapil (daerah pemilihan) besar dan eksistensi parpol itu dipertaruhkan,” kata Titi dikutip dari laman Perludem.

Baca Juga: Masuk 4 Zona Merah di Jabar, Mulai 15 September Kota Bogor Berlakukan PSBM

Dia menyebut di negara lain calon tunggal terjadi di dapil kecil. Sebab, tidak terlalu berdampak pada eksistensi parpol saat tidak mengajukan pasangan calon (paslon).

“Misal di Inggris. Sehingga karena dapil kecil eksistensi partai tidak terlalu dipertaruhkan,” papar dia.

Titi menuturkan calon tunggal biasanya terjadi di negara-negara otoriter. Hal ini untuk memastikan keberlangsungan kekuasaan suatu kelompok.

“Jadi upaya melakukan bloking poltik sehingga tidak ada calon lain sehingga dia bisa memenangi kompetensi,” sebut dia.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini