Volume Kendaraan Turun Hingga 20 Persen Saat PSBB Ketat DKI Jakarta

- 17 September 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi PSBB Jakarta
Ilustrasi PSBB Jakarta /Pixabay

Tidak hanya itu, aparat gabungan Polri, TNI, Satpol PP gencar melakukan operasi yustisi. Petugas mengedepankan upaya persuasif-humanis dalam operasi tersebut.

"Kami persuasif dan humanis terkait penindakan ada aturan dasarnya yakin Pergub Nomor 79 Tahun 2020," katanya

Walau tidak menutup kemungkinan ada pasal dan UU yang kita terapkan kepada masyarakat yang melanggar ini tidak mengindahkan atau melawan petugas. Ada di Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan 218 KUHP, juga UU Nomor 4 Tahun 1984. Juga UU Nomor 6 tentang karantina kesehatan bisa dikenakan di situ apabila tidak mengindahkan," jelasnya.

Penindakan dilakukan agar masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama saat di luar rumah guna menekan angka penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Harga PS5 Sudah Dirilis Sony, Termurah Rp5,9 Juta, Seperti ini Wujudnya

"Tujuannya agar masyarakat disiplin, patuh, dan taat. Kalau ini sangat-sangat tinggi dan bahaya," tandasnya.***(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini