Temuan Dugaan Gedung Utama Kejagung Sengaja Dibakar, Polisi Tingkatkan Status ke Penyidikan

- 17 September 2020, 15:39 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung RI Kebakaran
Ilustrasi Gedung Kejagung RI Kebakaran /pikiran-rakyat/

"Bahkan Pra Rekonstruksi dilakukan pada Jumat 28 Agustus 2020 dengan menghadirkan orang-orang yang diduga ada di gedung utama pada hari kejadian kebakaran gedung Kejagung yang berada di setiap lantai, mulai lantai dasar, Lantas 1 sampai dengan lantai 6," sambungnya.

"Penyelidik berpendapat terhadap kasus (kebakaran gedung utama Kejagung) tersebut ada dugaan peristiwa pidana, sehingga terhadap proses yang dilakukan akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Listyo.

Namun, pihak kepolisian belum menetapkan sejumlah tersangka yang diduga melakukan kebakaran gedung utama Kejagung.

Baca Juga: 398.637 Orang Tenaga Honorer akan Diberikan BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu, Cair tiap Dua Bulan

Namun terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kemudian apabila karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. *** (Vicky Fadil/Wartaekonomi.co.id)

Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil kerja sama Pikiran Rakyat dengan Warta Ekonomi. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini