Sebanyak 22.801 Orang Terjaring Operasi Yustisi Selama 4 Hari Pemberlakuan PSBB Jakarta

- 18 September 2020, 18:53 WIB
Warga melaksanakan sanksi sosial dengan mengenakan rompi oranye dan menyapu jalanan usai terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis  17 September 2020.
Warga melaksanakan sanksi sosial dengan mengenakan rompi oranye dan menyapu jalanan usai terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis 17 September 2020. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

"Sanksi teguran sebanyak 8.056, sanksi sosial sebanyak 13.562 orang, dan sanksi administratif sebanyak 1.288," ungkap Yusri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Bagi yang belum tahu, sanksi sosial yang diberikan petugas adalah membersihkan tempat umum.

Sedangkan sanksi administratif, pelanggar diharuskan membayar denda tanpa menjalankan sanksi sosial.

Baca Juga: Berstatus Sebagai Tersangka, Wakil Bupati Penabrak Polwan Masih Bisa Ikut Tahapan Pilkada 2020

Hal yang sama juga pernah dijelaskan oleh Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung AR di kesempatan yang berbeda.

"Dua kali pelanggaran Rp500.000, berikutnya Rp700.000. Demikian juga sanksi sosial, dia memakai rompi kemudian sanksi sosial itu nyapu satu jam, ketika dua kali ya dua jam, tiga kali (menyapu) tiga jam," ujar Dudung.

Dudung menyebut, operasi yustisi bukan memiliki fokus untuk memberi sanksi.

Baca Juga: Sosok Wanita Pamer Celana Dalam Akhirnya Ditemukan Polisi Magelang, Seorang Wanita Berusia 32 Tahun

"Operasi yustisi kita tak fokus masalah sanksi, tapi untuk masyarakat, dan patuh terhadap protokol kesehatan dan pentingnya menjaga jarak," tutup Dudung.***(Agil Hari Santoso/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini