Demonstrasi Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja Berlangsung Hingga 1 Oktober, Ini Tuntutan Buruh

- 28 September 2020, 19:05 WIB
ILUSTRASI pekerja.*
ILUSTRASI pekerja.* /ADE BAYU INDRA/PR/

Oleh karena itu dengan terpaksa jalan terakhir kami mengambil langkah mogok nasional secara konstitusional berdasarkan hasil kesepakatan seluruh serikat Pekerja/ serikat buruh dan kaum buruh," kata Roy, Senin.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Demonstrasi Akan Berlangsung Hingga 1 Oktober 2020 Dilanjut Mogok Nasional, Ini Tuntutan Para Buruh".

Menurut dia, kalau RUU Cipta Kerja ini disahkan pada sidang Paripurna DPR RI 8 Oktober 2020, maka nasib kaum buruh akan semakin susah.

Lebih jauh, Roy menuturkan kedua aksi merupakan sikap dari perkembangan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Panja bersama pemerintah dari hari Jumat tanggal 25 September - Minggu 27 September 2020, dimana dari waktu pembahasan pihaknya melihat bahwa DPR dan pemerintah melakukan pembahasan kejar tayang dan target.

Baca Juga: Turun Tangan Selamatkan Surat Nikah dan Akta Cerai Soekarno-Inggit, Ridwan Kamil Akan Simpan di ANRI

Hal itu dapat dilihat pada hari libur pun Sabtu dan Minggu tetap dilakukan pembahasan sampai jam 23.00 malam di hotel mewah dan berpindah-pindah.

“Ini membuat kaum buruh sangat kecewa dan marah, hasil kesepakatan panja dan pemerintah Klaster Ketenagakerjaan sangat merugikan buruh mengorbankan hak-hak buruh dengan disepakatinya penghapusan syarat jenis pekerjaan, batasan waktu PWKT/Kontrak, outsourcing atau alih daya ini akan mengakibatkan semua jenis pekerjaaan, jabatan tanpa ada batasan waktu menggunakan PKWT dan outsourcing, dikuranginya nilai pesangon, dihapuskannya Upah Minimum Sektor, cuti-cuti yang menjadi hak buruh dan dipermudahnya perusahaan melakukan PHK dan lainnya,” ucap dia.

Menurut dia, hal tersebut membuktikan bahwa DPR bukan lagi representasi rakyat tidak mendengarkan aspirasi buruh, DPR telah mengkhianati buruh.

Oleh karena itu berdasarkan hasil rapat Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang terdiri dari KSPSI, KSPI, Aliansi Gekanas yang didalamnya ada 32 Federasi Serikat Pekerja tingkat Nasional pada tanggal 27 September 2020, menyatakan menolak seluruh hasil pembahasan Panja dan Pemerintah mengenai omnibus law RUU Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan dan akan melakukan perlawanan secara konstitusional dengan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional karena hasil pembahasan Panja dan Pemerintah sangat merugikan rakyat dan kaum buruh khususnya.***(Novianti Nurulliah/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x