Polisi Sebut Pelaku Vandalisme dan Pengerusakan Alat Ibadah di Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara

- 30 September 2020, 17:59 WIB
Aksi vandalisme di Musholla daerah Tangerang.
Aksi vandalisme di Musholla daerah Tangerang. /

“Kita juga masih menelusuri situs-situs atau konten apa yang dipelajari pelaku ini masih kita dlami. Siang ini kita juga akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ungkap Ade.

Atas tindakannya, pelaku meyakini tentang satu ajaran tertentu yang hingga kini diketahui masih didalami oleh pihak kepolisian.

Pelaku juga menyebutkan bahwa ia mempelajari ajaran tersebut dari YouTube.

Baca Juga: Kontroversi di Balik Sejarah PKI, Mahfud MD: Sebagian Sejarah G30S PKI Mungkin Benar, Bagi Saya

Diketahui pelaku berusia 18 tahun, bahkan tempat tinggal pelaku tidak jauh dari Mushala yang ia corat coret, yakni berjarak sekira 50 meter.***(Rinrin Rindawati/Pikiran Rakyat Bekasi)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini