"Kita kan berjenjang karena itu di kecamatan, maka kita minta itu diselesaikan dulu di Tanjungbalai," ujarnya.
"Tapi kita memantau juga. Nanti kita akan panggil (pelaku) dan akan ada tindakan dari MUI Sumatera Utara," tambahnya.
Merasa menjadi aksi penghinaan terhadap Ma'aruf Amin, MUI masih mendalami motif pelaku melakukan hal tersebut.
Ia juga menyebut MUI Sumatera Utara masih menunggu laporan tertulis dari MUI Tanjungbalai terkait peristiwa ini.
Baca Juga: Polisi Masih Dalami Kasus Pengerusakan Mushola di Tangerang, Keterangan Pelaku Berubah-ubah
Ardiansyah juga menegaskan pelaku akan mendapat sanksi dari MUI Sumatera Utara.
Akan tetapi menurutnya sanksi yang paling berat adalah murka Allah, di mana menurutnya perbuatan pelaku sama dengan memfitnah, dan fitnah lebih kejam dari pembunuhan.
"Sanksi yang paling berat itu murka Allah. Kalau seseorang memfitnah itu berbahaya, Jadi bukan hanya soal sanksi dipecat atau apa," ujarnya.
"Yang paling berat itu sanksi dari Allah, kalau fitnah itu enggak betul, fitnah lebih kejam dari pembunuhan," tambahnya.
Baca Juga: Kadisperindag Jabar Dilema, BSN Terapkan SNI untuk Master Kain
Artikel Rekomendasi