Polisi Masih Dalami Kasus Pengerusakan Mushola di Tangerang, Keterangan Pelaku Berubah-ubah

- 1 Oktober 2020, 14:09 WIB
Aksi Vandalisme yang terjadi di sebuah Musola di daerah Pasar Kemis Tangerang, pelaku berhasil ditangkap petugas Selasa Malam 29 September 2020.
Aksi Vandalisme yang terjadi di sebuah Musola di daerah Pasar Kemis Tangerang, pelaku berhasil ditangkap petugas Selasa Malam 29 September 2020. //Martin Marpaung

PR CIANJUR - Seorang pemuda di Tangerang, Banten telah melakukan aksi pengrusakan alat ibadah dan vandalisme di mushola pada Selasa 29 September 2020.

Pelaku merupakan pria berinisial S yang baru berusia 18 tahun yang melakukan aksinya seorang diri.

Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan motif S melakukan aksinya tersebut pada Rabu, 30 September 2020.

Baca Juga: Kadisperindag Jabar Dilema, BSN Terapkan SNI untuk Master Kain

"Alasan pelaku melakukan ini karena meyakini apa yang dia lakukan suatu hal yang benar berdasarkan pemahamannya. Berdasarkan fakta pelaku melakukan ini sendiri, dan atas inisitif sendiri tanpa suruhan siapapun," kata Ade Ary.

"Namun hingga ini kita masih terus dalami, karena sampai saat ini pengakuan yang diungkapkan pelaku masih sering berubah-ubah," ujar Ade Ary dalam keterangannya pada Rabu, 30 September 2020.

Polres Tangerang menetapkan pelaku berinisial S sebagai tersangka terkait kasus vandalisme musala di Perumahan Villa Tangerang elok Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Kabarkan WNI Tewas dalam Baku Tembak Usai Jadi Sandera Abu Sayyaf

Polisi menjerat S dengan Pasal 156 KUHP karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan, kebencian atapun penghinaan terhadap golongan atau beberapa golongan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PR Isu Bogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x