Sedang Ramai Dibahas, Peserta BPJS Kesehatan Dapat BLT Rp4 Juta, Ini Penjelasan Resminya

- 5 Oktober 2020, 18:02 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan /(Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar)

Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/X/2019, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 4.000.000,- per Kartu Keluarga (KK).

SYARAT2:
1. Foto Copy KK
2. Foto Copy Kartu BPJS
3. Foto Copy KTP Kepala Keluarga
4. Masing-masing rangkap 2

Dana sudah dapat dicairkan langsung mulai January 2020, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BUMN (MANDIRI, BRI, BNI)

Hal ini merupakan komitmen terbaru dari Menteri Keuangan RI & Menteri Kesehatan RI, diperkuat pidato Presiden RI di depan semua Kepala Daerah Indonesia.

Selain itu, beliau juga mempertegas akan memperbarui APBN 2020 untuk direvisi “Bantuan Langsung”.


Alhamdulillah, ternyata benar, rezeki itu datangnya tak diduga-duga. Mari kita semua senantiasa bersyukur…."

Tangkapan layar
Tangkapan layar Facebook

Benarkah klaim tersebut?

Penjelasan

Dari hasil penelusuran Turnbackhoax.id, menginfromasikan jika klaim tersebut tidak benar.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah