Pihak BPJS Kesehatan hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan pengumuman seperti itu.
Humas BPJS Kesehatabn, M Iqbal Anas Ma'ruf membantah klaim tersebut. Ia menegaskan klaim tersebut adalah bohong atau hoaks.
Baca Juga: Wajah Baru Teras Rumah Mbah Raad Berkat Bedah Rumah TMMD Reguler Brebes
“Itu hoaks, selama ini tidak ada bantuan-bantuan seperti itu,” demikian pernyataan Iqbal melansir laporan Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax di Facebook, Rabu 30 September 2020.
Nominal yang cukup besar bagi sebagian masyarakat Indonesia yang sedang diterpa wabah, kebutuhan hidup tetap harus dipenuhi.
Akan tetapi tidak sedikit masyarakat yang kesulitan mendapat uang. Berita ini seakan ‘angin surga’, terasa indah melintas di telinga. Nyatanya hanya kabar bohong.
Baca Juga: Pesan Evra untuk Pemain Manchester United: Lihat ke Cermin dan Jujurlah, Anda Memalukan
Mayarakat perlu diingatkan, dan meningkatkan kewaspadaan. Ini bisa jadi celah modus penipuan dengan syarat misal harus memberikan sejumlah uang untuk mencairkan dana.
Dalam pemberian bantuan dari pemerintah, masyarakat harus sadar bahwa pemerintah akan melalui prosedur yang tertib tidak akan melalui informasi seperti diatas.
Hal serupa pernah terjadi pada 2019. Bedanya, peserta BPJS diklaim akan mendapatkan THR sebesar Rp 2 juta per kartu keluarga.
Artikel Rekomendasi