Menkes Terawan 'Digugat' 41 Perhimpunan Dokter Terkait PMK Pelayanan Radiologi

- 6 Oktober 2020, 11:18 WIB
TMenteri Kesehatan Terawan.
TMenteri Kesehatan Terawan. /Vina/Instagram @catatanterawan

PR CIANJUR - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto harus menghadapi 'gugatan' 41 perhimpunan dokter karena memicu kontroversi lewat Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi.

Permenkes atau PMK ini dianggap sangat menguntungkan petugas radiologi klinik yang merupakan spesialisasi Menkes Terawan.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama 40 perhimpunan dokter spesialis lainnya kemudian melayangkan surat terbuka kepada mantan dokter militer itu.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Surat terbuka tersebut diunggah oleh salah satu pengguna Twitter @RPP_4 alias Rahardi P. Priawan pada Senin 5 Oktober 2020.

"Terawan lawan semua orang, chapter 999!" tulisnya dalam cuitan yang menyertakan 11 halaman surat terbuka ini.

"Kondisi negeri kita yang tengan menghadapi pandemi Covid-19 dirasa sangat memerlukan kerja sama yang erat dan saling mendukung antarsesama sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing," mulai surat itu.

Selanjutnya, seluruh perhimpunan dokter yang bertanda tangan dalam surat tersebut sepakat kalau PMK 24/2020 mengutamakan spesialis radiologi dan mengesampingkan dokter lain.

Baca Juga: BLT Rp1 Juta Dari Kemenkeu akan Segera Disalurkan, Simak Syarat dan Cara Jadi Penerimanya

Lewat PMK 24/2020, dokter umum dan dokter spesialis lain dilarang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonpengion.

"Dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antarteman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik," tegas mereka.

"Pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," imbuh surat terbuka itu.

Menurut mereka, kekacauan akan timbul karena hanya dokter spesialis radiologi saja yang diberikan clinical privilege dan clinical appointment.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Tolak Interupsi Penentang Omnibus Law: Tidak Usah Mengajari Kami

Pasalnya, selama ini kedua hak tersebut masih diberikan kepada dokter umum dan beberapa dokter spesialis yang membutuhkan peralatan radiasi.

"Pasti akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelatanan sekalipun PMK 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama pailng lambat 2 (dua) tahun," lanjut surat itu.

Keempat puluh satu perhimpunan dokter yang mengajukan surat terbuka juga sangat menyesalkan keputusan Menkes Terawan meneken PMK ini.

"Kami juga sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil oleh Bapak Menteri selaku profesional dokter spesialis radiologi yang lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiologi," tukas mereka.

Baca Juga: Pemerintah Beri Penjelasan, Soal Isu RUU Cipta Kerja Menghapus Cuti Haid dan Hamil

Menkes Terawan dianggap tidak menghargai para dokter di luar spesialis radiologi lewat peraturan tersebut, sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Habis Moeldoko, Menkes Terawan 'Diserang' Para Dokter Lewat 41 Perhimpunannya Gegara PMK Radiologi".

Perhimpunan-perhimpunan dokter merasa Menkes Terawan meremehkan dokter-dokter lain untuk kemampuan memanfaatkan alat radiologi.

"Padahal, teman sejawat dokter lain pun memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar baik dari segi knowledge, skill maupun kemampuan komunikasi dengan pasien," sambung mereka.

Baca Juga: AHY Tolak RUU Cipta Kerja: Terlalu Kapitalistik dan Neo-Liberalistik

"Dengan segala hormat kami mohon kepada Bapak Menteri untuk meninjau ulang PMK 24/2020 dan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutup surat tersebut.***(Mahbub Ridhoo Maulaa/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini