Status Kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang 7 Akan Dicabut Jika Tak Lakukan Ini, Sisa 2 Hari Lagi

- 7 Oktober 2020, 09:42 WIB
Ilustrasi Kartu prakerja gelombang ke-7
Ilustrasi Kartu prakerja gelombang ke-7 /Prakerja.go.id/

PR CIANJUR - Dua hari lagi, atau tepatnya Jumat, 9 Oktober 2020 pukul 23.59 merupakan batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima kartu prakerja gelombang 7.

Peserta yang saat ini sudah berhasil lolos gelombang 7 kartu prakerja, diharapkan untuk segera membeli pelatihan pertama guna mempertahankan status kepesertaan.

Kepesertaan dalam program kartu prakerja bisa saja dicabut jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan peserta belum membeli pelatihan pertama.

Baca Juga: Kota Bandung Memanas, Abdul Hadi: Pak Gubernur Jangan Lama-lama di Depok

Hal ini sesuai dengan peraturan Permenko No.11 Tahun 2020, setiap penerima kartu prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat sms pengumuman dari kartu prakerja.

Perlu diingat bahwa insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Kepesertaan kartu prakerja akan dinonaktifkan dan peserta tidak akan dapat kembali mengikuti program kartu prakerja jika peserta tidak kunjung juga membeli pelatihan pertamanya hingga melebihi tiga puluh hari.

Baca Juga: Terkait Najwa Shihab Dipolisikan Karena 'Kursi Kosong', Mantan Ketua MK: Bisa Dipidana Penjeraan

Pastikan juga untuk membeli pelatihan yang besarannya sama atau kurang dari jumlah pagu (saldo digital) yang dimiliki. Serta masukkan nomor Kartu Prakerja dan OTP yang benar pada saat membeli pelatihan di Platform Digital agar tidakterjadi kegagalan saat menggunakan pagu.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Jurnal Garut


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x