Melihat RUU Cipta Kerja dari 2 Sisi Versi Warganet, HRD: Ada Sisi Positifnya

- 7 Oktober 2020, 14:05 WIB
Acara Mata Najwa tema 'Mereka-reka Cipta Kerja' pada tayang pada Rabu, 7 Oktober 2020.*
Acara Mata Najwa tema 'Mereka-reka Cipta Kerja' pada tayang pada Rabu, 7 Oktober 2020.* //Instagram @matanajwa/

PR CIANJUR - Disahkannya RUU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin 5 Oktober 2020 lalu menuai banyak ketakutan di masyarakat khususnya pekerja.

Bahkan sejak undang-undang ini masih menjadi rancangan, sebagian masyarakat gencar menolak, terlebih DPR mengesahkan Omnibus Law tersebut yang terkesan mendadak.

Reaksi dari masyarakat apalagi para buruh sontak menuai banyak aksi yang dilakukan.

Baca Juga: Gedung DPR RI Beserta Isinya Muncul di Lapak Jual Beli Online, Ini Tindakan Tokopedia

Lalu apakah dari pengesahan ini akan ada jalan tengah yang diambil?

Sejak UU ini dipastikan sah secara tiba-tiba, pekerja yang memiliki jabatan sebagai HRD tak ayal mendapat kritik.

Di media sosial Twitter, akun @hrdbacot memberikan tanggapannya dari dua sisi.

Akun yang dikelola oleh HRD secara anonim itu menilai sebenarnya ada sisi positif yang bisa ditanggapi dengan adanya UU tersebut.

Akun tersebut pertama-tama menyoroti tentang Pasal 46 pada UU Naker yang dihapuskan, seperti diberitakan Jakpus News seblumnya dalam artikel "Respon RUU Cipta kerja, HRD: Kita Coba ‘Fair’ Lihat dari 2 Sisi".

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter Jakpusnews.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x