"Yang membuat rakyat marah bukan sekadar isi dari UU itu sendiri, tapi caranya DPR mensahkan UU tersebut dengan cara kucing-kucingan yang tidak sesuai dengan asas demokrasi. Masa tidak boleh marah?," katanya seraya bertanya.
Dalam cuitan di Twitter, ia pun melampirkan tautan laman resmi DPR RI. Hingga kini, parlemen belum memperbarui lama soal UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada draf final yang dapat diunduh publik bahkan untuk dibaca.
"Masa harus tunggu "orang dalam-nya" oligarki menyebarluaskan dulu supaya bisa unduh draf akhir dan 'baca sebelum koar-koar'," ucap Gustika.
Namun dalam cuitan selanjutnya, Gustika memberikan draf final UU Cipta Kerja setelah disahkan DPR.
Ia menganjurkan seluruh masyarakat untuk membacanya ketika memiliki waktu luang.
Baca Juga: Akses Masuk Kantor Diperketat, 1 Orang Anggota DPRD Cianjur Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Bukan berarti saya bilang tidak perlu baca UU Cipta Kerja ya. Silakan baca kalau ada waktu," ucapnya.
Meskipun masyarakat membaca draf final UU tersebut, dikatakan dia, tak semua orang bisa memahami maksud dari UU yang memiliki tebal 905 halaman itu.
Muak dengan komentar "baca dulu draf akhir UU Ciptaker sebelum koar-koar" ketika yang membuat rakyat marah bukan sekadar isi dari UU itu sendiri, tapi caranya DPR menyahkan UU tersebut dengan cara kucing-kucingan yang tidak berasas demokrasi. Masa tidak boleh marah?— Gustika ⟭⟬ (@Gustika) October 6, 2020
"Mau baca pun, tidak semua orang bisa memahami isi dokumen 905 halaman. Bukan berarti mereka tidak punya hak bersuara. Buruh cukup perlu tahu ini dan dikutip pasal-pasalnya dalam berita," katanya mengakhiri.
Artikel Rekomendasi