Fraksi PKS Buka Suara Soal Lima Kali Gaji Dalam UU Cipta Kerja: Hoaks

- 9 Oktober 2020, 10:05 WIB
Anggota DPR RI Mulyanto.
Anggota DPR RI Mulyanto. / ANTARA/Dokumentasi Humas PKS/am.

"Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus lima kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan soal bonus lima kali," kata Mulyanto di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

"Jadi, kalau ada pihak yang mengatakan ada ketentuan soal bonus lima kali gaji ini maka bisa dibilang sebagai hoaks. Saya kan ikuti terus setiap pembahasan RUU Cipta Kerja ini," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dalam RUU Ciptaker yang sekarang sudah disahkan sebagai UU terdapat klausul soal pemberian bonus 5 kali gaji kepada karyawan.

Pemberian bonus tersebut dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian.

Baca Juga: Usai Omeli Demonstran Tolak UU Cipta Kerja, Wali Kota Surabaya Jadi Trending Topik

Menurut Airlangga dan Ida, pemberian bonus ini sebagai kompensasi bagi karyawan atas perubahan formula penghitungan pesangon.

Mulyanto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI tersebut, menyesalkan keterangan yang disampaikan Airlangga dan Ida tersebut.

Mulyanto juga meminta Airlangga dan Ida harus bisa menjelaskan kepada publik terkait keterangannya, sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Bekasi sebelumnya dalam artikel "Fraksi PKS Sebut Bonus Lima Kali Gaji Dalam UU Ciptaker Cuma Hoaks".

Dia pun mempertanyakan dasar argumen Airlangga dan Ida sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus lima kali gaji itu.

Baca Juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Harus Dibahas Bersama, Puan Maharani Minta Pemerintah Gandeng Buruh

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini