Fraksi PKS Buka Suara Soal Lima Kali Gaji Dalam UU Cipta Kerja: Hoaks

- 9 Oktober 2020, 10:05 WIB
Anggota DPR RI Mulyanto.
Anggota DPR RI Mulyanto. / ANTARA/Dokumentasi Humas PKS/am.

PR CIANJUR - Polemik disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI semakin meluas.

Aksi massa belakangan berujung dengan tindakan anarkis merusak fasilitas umum (fasum) di beberapa wilayah.

Para demonstran meyakini bahwa pasal-pasal yang terkandung pada UU CIpta kerja merugikan pekerja.

Baca Juga: Gejolak Massa Makin Tinggi, Fadli Zon Desak Jokowi Keluarkan Perppu Penolakan UU Cipta Kerja

Sementara menurut pemerintah, UU Cipta Kerja memiliki nilai positif bagi para pekerja.

Kabar terkait adanya pasal yang berisi tentang pemberian bonus lima kali gaji bagi karyawan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law dibantah oleh Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mulyanto.

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengungkapkan, sejak awal UU ini masih dalam bentuk draf rancangan, sama sekali tidak tercantum soal ketentuan bonus lima kali gaji bagi karyawan.

Mulyanto mengatakan, isi dari RUU tersebut hanya mencantumkan tentang program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebanyak enam kali gaji jika karyawan di PHK dari perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga: Buruh Wanita Sambil Menangis Serahkan Bendera Merah Putih pada TNI: Saya Cuma Mau

"Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus lima kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan soal bonus lima kali," kata Mulyanto di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

"Jadi, kalau ada pihak yang mengatakan ada ketentuan soal bonus lima kali gaji ini maka bisa dibilang sebagai hoaks. Saya kan ikuti terus setiap pembahasan RUU Cipta Kerja ini," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dalam RUU Ciptaker yang sekarang sudah disahkan sebagai UU terdapat klausul soal pemberian bonus 5 kali gaji kepada karyawan.

Pemberian bonus tersebut dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian.

Baca Juga: Usai Omeli Demonstran Tolak UU Cipta Kerja, Wali Kota Surabaya Jadi Trending Topik

Menurut Airlangga dan Ida, pemberian bonus ini sebagai kompensasi bagi karyawan atas perubahan formula penghitungan pesangon.

Mulyanto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI tersebut, menyesalkan keterangan yang disampaikan Airlangga dan Ida tersebut.

Mulyanto juga meminta Airlangga dan Ida harus bisa menjelaskan kepada publik terkait keterangannya, sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Bekasi sebelumnya dalam artikel "Fraksi PKS Sebut Bonus Lima Kali Gaji Dalam UU Ciptaker Cuma Hoaks".

Dia pun mempertanyakan dasar argumen Airlangga dan Ida sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus lima kali gaji itu.

Baca Juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Harus Dibahas Bersama, Puan Maharani Minta Pemerintah Gandeng Buruh

"Faktanya, memang tidak ada klausul bonus itu. Jadi sudah sepantasnya Menko Erlangga dan Menteri Ida menjelaskan kepada publik terkait janjinya tempo hari," tuturnya.

Anggota Komisi VII DPR RI ini menduga ucapan Airlangga dan Ida beberapa waktu lalu hanya sekedar pemanis agar RUU Cipta Kerja diterima publik.

"Jangan-jangan itu cuma PHP agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemarin tidak ada klausul bonus itu." pungkasnya.***(Rivan Muhammad/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini