PBNU Ingatkan Pemerintah, Omnibus Law Jangan Hanya Untungkan Konglomerat tapi Menindas Rakyat Kecil

- 11 Oktober 2020, 10:15 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nadlatul Ulama Said Aqil Siroj.
Ketua Umum Pengurus Besar Nadlatul Ulama Said Aqil Siroj. /https://www.nu.or.id

"Jangan hanya yang di lapangan tapi betul-betul mengungkap secara tuntas," tambahnya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Minta Pemerintah dan DPR Sinkron Soal Omnibus Law, PBNU: Agar UU Baik dan Diterima Masyarakat".

Kedua, lanjutnya ia mengajak kepada masyarakat yang menolak UU Omnibus Law untuk menggunakan jalur hukum dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review.

"Bagi semua pihak yang masih belum menerima UU Cipta Kerja ini ada saluran yang konstitusional yaitu menggugat melalui MK," jelasnya.

Ketiga pihaknya memahami jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat masih membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan sinkronisasi.

Baca Juga: Fenomena Langka Akan Terjadi 13 Oktober 2020, Planet Mars Terlihat Lebih Merah dan Lebih Besar

Melihat UU Omnibus Law ini meliputi 76 UU, Said mengaku pihaknya dan mempesilahkan pemerintah dan DPR melakukan sinkronisasi.

"Sehingga UU baik diterima oleh masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya, Said sempat turut mengkritik UU Cipta Kerja yang dianggap sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok.

"Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bangkrut Karena Covid-19, Maskapai Penerbangan Jualan Jajanan Sejenis Odading, Omsetnya Rp4 Miliar

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini