Omnibus Law Belum Selesai, Ada Wacana Upah Minimum 2021 Akan Turun, Buruh Ancam Demo

- 20 Oktober 2020, 10:49 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /DOK. PR/

Data-data tersebut adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 sedangkan upah minimum berlaku pada tahun 2021 juga sehingga angka-angka tersebut bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021.

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat tergantung pada konsumsi daya beli masyarakat ketika pendapatan buruh lemah maka daya beli buruh akan turun sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Dituding Berharap Pekerjaan Dari Presiden, Ferdinand: Jokowi Akan Berlalu, Tapi Indonesia Tidak

Bagaimana mungkin proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 bisa tercapai kalau daya beli masyarakat rendah bahkan mengalami penurunan," ujar dia.

Pada triwulan kedua pertumbuhan ekonomi Indonesia minus -5,32% sedangkan triwulan ketiga masih minus -1% lebih, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Wacana Upah Minimum 2021 Tak Naik Bahkan Turun, Buruh Ancam Demo, 'Omnibus Law Saja Belum Selesai!'".

Padahal Pemerintah sudah menyalurkan subsidi upah ( BSU) tapi masih minus walaupun kecil minus nya sehingga Indonesia masuk resesi ekonomi, apalagi kalau tidak ada subsidi upah (BSU) mungkin minusnya akan lebih besar dari triwulan kedua.

"Sekarang dapat kita bayangkan dengan adanya subsidi aja masih minus pertumbuhan ekonomi apalagi kalau buruh tidak naik upah atau upah nya turun daya beli buruh pasti semakin merosot turun, karena kenaikkan upah salah satunya adalah untuk menjaga daya beli atau konsumsi kaum buruh,"ujar dia.

Baca Juga: Prediksi GDP Indonesia Nomor 4 Dunia, Mantan Ketua MK Beri Nasihat, Singgung Pelengseran Presiden

Maka rencana pemerintah dan permintaan asosiasi pengusaha untuk upah tahun 2021 tidak naik bahkan minta turun dari upah tahun 2020, lanjut Roy, maka kaum buruh menyatakan menolak dan akan melakukan perlawanan dengan melakukan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia karena upah merupakan hak yang paling fundamental bagi kaum buruh.***(Novianti Nurulliah/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah