Penerima BLT UMKM Bisa Cek Online BPUM di Sini, Tinggal Klik Tak Perlu ke Bank BRI

- 21 Oktober 2020, 12:00 WIB
Suasana Bank BRI di Yogyakarta yang ramai dikunjungi masyarakat untuk cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta.
Suasana Bank BRI di Yogyakarta yang ramai dikunjungi masyarakat untuk cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta. /KabarJoglosemar.com/Philipus Jehamun

PR CIANJUR - Banpres Produktif Usaha Mikro, yang dikenal dengan sebutan BLT UMKM Rp2,4 juta, telah diperpanjang programnya hingga akhir Bulan November 2020.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar bantuan langsung tunai (BLT), masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Para pelaku usaha UMKM pasti merasa kebingungan, apakah anda penerima BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta atau tidak.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Penting Dilaksanakan Meski Sedang Pandemi, Puan Maharani Beberkan Alasannya

Untuk mengetahuinya, anda bisa cek online yang bisa dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Sehingga masyarakat nasabah BRI tidak perlu lagi datang ke Bank BRI.

Pemerintah dalah hal ini, memberikan bantuan tunai langsung (BLT) UMKM senilai Rp.2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro.

BPUM diketahui yang sudah berjalan di bulan Oktober ini, disalurkan untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini belum tau kapan virus ini berakhir.

Bahwa, untuk mengetahui bagaimana prosedur pengecekan secara lengkapnya, seperti berikut di bawah ini.

Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih UU Cipta Kerja Telah Disahkan DPR, Menkominfo: Bagian Dari Reformasi Struktural

Panduan pengecekan untuk memastikan apakah anda mendapatkan bantuan tunai langsung bagi UMKM atau biasa disebut BPUM atau tidak:

1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum Lihat Foto cara memastikan dapat bantuan UMKM 2,4 Juta via Bank BRI(BRI)

2. Isi nomor KTP anda

3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

4. Klik Proses Inquiry

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko: Mungkin Hanya di Indonesia, Negara Menyubsidi 96 Juta Rakyatnya

Bilamana anda dinyatakan sebagai penerima Bantuan Presiden (Banpres), langkah selanjutnya ialah mendatangi kantor Bank BRI terdekat diwilayah anda.

“Cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi pada Selasa 20 Oktober 2020.

Nasabah dapat melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan kuasa Penerimaan Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI untuk pencairan penerima bantuan BPUM.

Aestika mengatakan, dengan adanya fasilitas ini maka diharapkan masyarakat dapat mengecek dari rumah tanpa harus datang ke kantor BRI sehingga dapat mengurangi antrean dan potensi kerumuman.

Baca Juga: Tengah Disiapkan RPP UU Cipta Kerja, Menaker: Berbagilah, Masih Banyak Kaum Pencari Kerja

Dalam program bantuan ini, sebelumnya dari pihak Bank BRI telah mengirim SMS notifikasi untuk para penerima bantuan.

Dalam hal ini, pihak BRI mengirim SMS notifikasi untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi, seperti diberitakan Dialektika Kuningan pada artikel "Tak Perlu ke Bank Ketahui Anda Sebagai Penerima BLT UMKM Juta atau Tidak, Cek Online BPUM di Sini".

Sementara, bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Aestika menyebutkan, sejak diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp10.3 Triliun kepada 4.3 juta penerima.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Sebut Reshuffle Kabinet Setelah Satu Tahun Adalah Hak Proregatif Presiden

Namun jika anda belum mendaftar untuk mendapat bantuan, anda dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

- NIK

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

- Bidang usaha Nomor telepon

Baca Juga: Kesulitan Cek Penerima BLT BPUM UKM? Coba Klik Link Ini, Lengkap Dengan Panduannya

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini yakni:

- Memiliki usaha berskala mikro

- WNI

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Asyik, WhatsApp Web akan Bisa Lakukan Panggilan Video dan Suara

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Program BLT UMKM diperpanjang hingga akhir November 2020. Diketahui bahwa pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.***(Moh. Syafiqurrohman/Dialektika Kuningan)

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Dialektika Kuningan PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini