Ketiga Aktivis KAMI Jadi Tersangka, Gatot Sebut Tidak Mendalami Hukum, Beda dengan dr. Ahmad Yani

- 21 Oktober 2020, 16:46 WIB
Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani.
Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani. /beritaislam.org/

"Karena dia seorang lawyer dia bilang, 'kalau ini adalah pengembangan kasus, maka seharusnya saya sebagai saksi. Saya tidak mau berangkat'," imbuh Gatot.

Lebih lanjut Gatot menuturkan bahwa pihak kepolisian pada akhirnya bersikap profesional dan tidak menangkap dr. Ahmad Yani.

"Ya alhamdulillah petugas kepolisian profesional, setelah diskusi kembali," sambungnya.

Berbeda dengan dr. Ahmad Yani, ketiga aktivisnya yang sudah ditangkap itu dinilainya tak terlalu memahami masalah hukum.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Soal Penangkapan Aktivis KAMI: Saya Tidak Takut

"Tetapi Bang Jumhur, Bang Nainggolan sama Anton Permana ya tadi saya katakan mereka tidak mendalami hukum seperti ini, akhirnya dibawa," tambah Gatot.

Gatot pun kembali mengingatkan bahwa Tanah Air merupakan negara hukum.

"Saya hanya mengingatkan berdasarkan Pasal 1 Undang-undang tahun 1945, bahwa Negara Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum, dan hukum dibuat dengan cara demokrasi dan untuk sebagai pengatur dan pembatas kewenangan penyelenggara negara, di mana penyelenggara negara harus mematuhi hukum ini," imbaunya.***(Sarah Nurul Fatia/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x