"Mereka ini adalah orang-orang yang masalah hukumnya tidak begitu paham secara detail, tetapi mereka adalah warga negara yang baik. Sehingga begitu dilihatkan surat perintah, dia berangkat," jelasnya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club.
Dirinya melanjutkan, belum lama ini pihak kepolisian pun mendatangi kediaman Ketua Eksekutif Komite KAMI, dr. Ahmad Yani untuk melakukan penangkapan.
"Tadi malam, eksekutif komite dr. Yani sekitar jam 19.30 di Kramat Raya didatengin kurang lebih 20 orang, akan ditangkap," lanjut Gatot.
Namun sebagai seorang pengacara yang mendalami bidang hukum, dr. Ahmad Yani tidak semata-mata mengikuti intruksi penangkapan. Dirinya pun lantas menanyakan kesalahan dan pasal apa yang telah ia langgar.
Baca Juga: KPAI Temukan Ratusan Anak Ikut Aksi Unjuk Rasa Dari Berbagai Daerah
"Karena dia seorang lawyer dia tanya, waktu mereka datang 'saya yang membawa surat perintah untuk membawa dan menahan Anda' dia tanya 'salah saya apa?' enggak bisa jawab, 'pasal apa yang saya langgar?' enggak bisa jawab, 'panggil pimpinannya'. Akhirnya pimpinannya datang, komunikasi dengan pemeriksa di Bareskrim," ujar Gatot.
Gatot mengatakan bahwa dr. Ahmad Yani dituding melakukan kesalahan terkait sebuah video yang disangkakan kepada dirinya, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Tiga Petinggi KAMI Jadi Tersangka, Gatot Nurmantyo: Mereka Tidak Mendalami Hukum, Akhirnya Dibawa".
"Dikatakan bahwa kesalahannya adalah, videonya tentang pernyataan KAMI yang diambil oleh Anton Permana itu disangkakan sama Bung Yani," ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Soal Kepuasan Publik ke Jokowi Tak Sampai 50 Persen Menurut Survey: Saya Kira Wajar
Setelah itu, dr. Ahmad Yani pun menolak untuk ditangkap lantaran seharusnya ia berperan sebagai saksi.
Artikel Rekomendasi