Diduga LGBT, Satu Perwira Tinggi Polri Dijatuhi Sanksi Nonjob Sampai Pensiun

- 22 Oktober 2020, 13:10 WIB
Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT. /PEXELS/

PR CIANJUR - Salah satu jendral yang diduga bergabung kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono telah diberi sanksi.

Atas perbuatannya tersebut telah dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan (nonjob) sampai pensiun setahun lalu.

"Sudah setahun yang lalu," ujar Irjen Argo saat dihubungi di Jakarta, Rabu 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Yakin Arak Bali Bisa Bersaing dengan Vodka, Gubernur Wayan Koster Siapkan Alat Destilasi

Petinggi Polri yang tersandung LGBT tersebut adalah Brigjen EP.

Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan, sebelum diberitakan bahwa seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jendral yang berinisial EP diperiksa oleh Divisi Propam, karena diduga terlibat kelompok LGBT.

"Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi," ujar Sutrisno menegaskan.

Brigjen Pol Awi Setiyono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan bahwa Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: Polisi Itu Alat Negara, Tak Boleh Dukung yang Pro Atau Kontra UU Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: isu bogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x