Mensesneg Beri Penjelasan Soal Halaman Draft UU Cipta Kerja yang Berubah-ubah

- 23 Oktober 2020, 15:13 WIB
Mensesneg Pratikno.
Mensesneg Pratikno. /

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

Dikabarkan MediaBlitar.com dalam artikel 'Berubah Lagi, Mensesneg Sebut Halaman RUU Cipta Kerja Menjadi 1.187 Halaman', menurut Pratikno, sebelum sebuah undang-undang disampaikan ke Presiden dan diundangkan harus melalui proses pengecekkan teknis.

“Sebelum disampaikan kepada Presisden Jokowi, setiap naskah RUU dilakukan ‘formating’ dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan,” jelas Pratikno.

Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti salah ketik dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Rela Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Pilpres dan Pilgub, Bamsoet: Politik Itu Mahal

“Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa ‘misleading’, sebab naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda dengan ‘margin’ yang berbeda dan ‘format’ yang berbeda akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” tutur Pratikno.

Menurutnya, setiap naskah undang-undang yang akan ditandatangani Presiden Jokowi dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang berlaku.

Sebelumnya, Selasa 13 Oktober 2020, DPR RI menggelar konferensi pers pimpinan DPR di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Azis Syamsuddin.

Konferensi pers ini dikatakan Azis sebagai klarifikasi atas simpang siur informasi mengenai jumlah halaman naskah RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Prediksi Para Pebalap Soal Siapa Pemenang MotoGP Teruel, Joan Mir: Saya Sendiri

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x