Begini Caranya Agar Peserta BPJS yang Menunggak Lebih dari 6 Bulan Dapat Keringanan

- 27 Oktober 2020, 15:43 WIB
BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan 6 bulan bagi pesertanya.
BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan 6 bulan bagi pesertanya. /BPJS Kesehatan

PR CIANJUR - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) di masa pandemi Covid-19, diberikan keringanan membayar iuran BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan.

Layanan BPJS Kesehatan ini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Jasa Marga akan Tutup Sejumlah Rest Area dan Kurangi Kapasitas Jelang Libur Panjang

Betsy M. O. Roeroe menjelaskan, keringanan pembayaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak akibat Covid-19 sehingga menyebabkan menurunnya perekonomian dan kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun.

"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta. Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh menggunakan smartphone peserta," ucap Betsy, yang dikutip dari RRI.

Dalam program Relaksasi Tunggakan JKN memberikan keringanan pembayaran tagihan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bekasi.com dalam artikel, "Kabar Baik bagi Peserta BPJS Kesehatan, Tunggakan 6 Bulan Lebih Bisa Dibebaskan, Berikut Caranya", masyarakat dapat mengakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Seorang Perawat Justru Dipecat Setelah Ceritakan Kondisi Sebenarnya Terkait Covid-19

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x