Habib Bahar bin Smith Minta Perlindungan Komisi III DPR Usai Dirinya Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 28 Oktober 2020, 11:07 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/Q/

PR CIANJUR - Usai kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, awal Oktober 2020 lalu, ia sempat didebaskan.

Sebelumnya usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus Covid-19, Bahar bin Smith telah keluar dari lapas.

Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.

Baca Juga: Iran Klaim Amerika Serikat Terlalu Banyak Beri Sanksi, Sudah Banyak Ambil Minyak di Negaranya

Habib Bahar diamankan kembali pada hari Selasa 19 Mei 2020 dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, di Kemang, Kabupaten Bogor.

Habib Bahar dituduh mengabaikan protokol kesehatan padahal saat itu dalam keadaan PSBB.

Saat itu, Habib Bahar hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah.

Kemudian video ceramahnya tersebut menjadi viral, pasalnya saat itu Kota Bogor sedang melaksanakan PSBB.

Baca Juga: Faisal Basri Desak Pemerintah Bersikap pada Pernyataan Macron, Tuntut Minta Maaf Pada Umat Islam

Kini Bahar bin Smith kembali menyandang status tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor, Jawa Barat, pada 2018 lalu.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menilai ada upaya kriminalisasi dengan ditetapkan kliennya sebagai tersangka.

Apalagi menurut Azis, kasus 2018 itu sudah selesai dan diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan pelapor sudah mencabut laporan.

"Jadi, kasusnya 2018 lalu sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Bahwa ini (kasus) menunjukkan nyata, telah upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith," kata Azis kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari RRI.

Baca Juga: WHO hingga CDC Beri Bantahan Terkait Klaim Aliansi Dokter di Eropa Sebut Corona Adalah Flu Biasa

Habib Bahar bin Smith minta perlindungan DPR RI

Untuk itu, kata ia, pihaknya akan melakukan upaya praperadilan, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Kembali Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Minta Perlindungan Komisi III DPR".

"Secara hukum, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan atas penetapan tersangka," kata ia.

Selain upaya praperadilan, Azis menuturkan bahwa pihaknya juga akan meminta perlindungan ke Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Fakta Emmanuel Macron, Saat SMA Jalin Cinta Terlarang dengan Gurunya yang Berusia 39 Tahun

"Secara politik kita akan meminta perlindungan kepada Komisi III DPR, terkait upaya kriminalisasi ini dengan membawa pelapor dan kuasa hukumnya," kata ia.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tersangka terhadap Bahar atas kasus penganiayaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Andriansyah pada 2018 ke Mapolda Jabar dalam dugaan kasus penganiayaan, sebagaimana Pasal 170 atau pasal 351 KUHPidana.

Baca Juga: Tidak Mau Pakai Masker Ada Hubungannya dengan Sifat Anti-Sosial Menurut Sebuah Studi

Belakangan, Dit Reskrimum Polda Jabar menetapkan Bahar sebagai tersangka dan segera menjalani pemeriksaan

”Betul, dari hasil gelar (Habib Bahar) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi saat dihubungi RRI.***(Gita Pratiwi/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah