Sementara itu PT APM yang merupakan perusahaan cleaning service, disebut menjalin kerja sama dengan salah sorang tersangka, yakni NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.
Baca Juga: Ida Fauziyah Ditunjuk Jadi Kepala Menteri Ketenagakerjaan ASEAN Gantikan Malaysia
Dalam kebakaran yabg terjadi i Kejaksaan Agungitu, dilaporkan bahwa pihak Kepolisian menetapkan delapan orang yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, yakni dengan S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.
Selain itun tersangka S, H, T, dan K, yang merupakan tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.
Sementara RS merupakan Direktur PT APM dan NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Atas kelalaian yang membuat rugi negara itu, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Bawa Bensin dan Mengamuk di Kantor Anies Baswedan, Seorang Wanita Diamankan
Mereka dilaporkan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi