Ini Alasan Polisi Tidak Menahan 7 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 29 Oktober 2020, 09:19 WIB
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). /PMJ News./

Sementara itu PT APM yang merupakan perusahaan cleaning service, disebut menjalin kerja sama dengan salah sorang tersangka, yakni NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.

Baca Juga: Ida Fauziyah Ditunjuk Jadi Kepala Menteri Ketenagakerjaan ASEAN Gantikan Malaysia

Dalam kebakaran yabg terjadi i Kejaksaan Agungitu, dilaporkan bahwa pihak Kepolisian menetapkan delapan orang yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, yakni dengan S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.

Selain itun tersangka S, H, T, dan K, yang merupakan tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.

Sementara RS merupakan Direktur PT APM dan NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Atas kelalaian yang membuat rugi negara itu, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Bawa Bensin dan Mengamuk di Kantor Anies Baswedan, Seorang Wanita Diamankan

Mereka dilaporkan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x