Menaker Ida Fauziyah Tidak Naikan Upah Minimum 2021, Ternyata Ini Alasannya

- 29 Oktober 2020, 09:44 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker

PR CIANJUR - Surat Edaran (SE) terkait penetapan upah minimum 2021 telah diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ida menetapkan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021 dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 itu.

Menaker Ida yang mendapat penentangan akhirnya buka suara soal alasannya mengeluarkan surat berisi penetapan upah minimum 2021 itu.

Baca Juga: Megawati Tanyakan Peran Kaum Milenial: Apa Sumbangsih Kalian Ke Negara Ini? Masa Hanya Demo Aja?

Salah satunya adalah, adanya penurunan kondisi ekonomi Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

Disebutnya, pertumbuhan ekonomi Indoensia pada triwulan II tumbuh minus 5,32 persen.

Dari hasil survei dan analisis Badan Pusat Statistik (BPS), 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

53,17 persen di antaranya merupakan usaha menengah dan besar, sedangkan 62,21 persen adalah usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Polisi Kini Bentuk Tim Khusus Cegah Begal Pesepeda, Terakhir Perwira Marinir Jadi Korban

Kedua hasil analisi tersebut mengatakan, masalah yang dihadapi adalah kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut.

"Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Ida di Jakarta, Rabu 28 oktober 2020, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kondisi tersebut pun telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan pengusaha.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tidak Menahan 7 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Menurut Ida, keputusan tak menaikkan upah minimum 2021 adalah jalan tengah yang diambil dari hasil forum tersebut, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Terungkap Alasan Sebenarnya Menaker Ida Tak Naikkan Upah Minimum 2021".

“Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas,” kata Ida.

Namun, tak adanya kenaikan UMP bukan berarti pemerintah diam.

Ida mengatakan, bantuan subsidi upah hingga kartu prakerja merupakan bentuk bantalan guna membantu pekerja yang terdampak kondisi ekonomi ini.

Baca Juga: Kasus Baru Corona Indonesia Peringkat ke-4 Asia, Ini Update Virus Covid-19 Dunia per 29 Oktober 2020

“Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah,” tutupnya.***(Agil Hari Santoso/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini