Indonesia mendapatkan fasilitas GSP pada 3.572 pos tarif. Akan tetapi sejak 2018, dalam Federal Register Vol. 83 per 27 April 2018, AS masih meninjau ulang eligibilitas Indonesia dan beberapa negara berkembang lainnya untuk mendapatkan perpanjangan fasilitas tersebut.
Dalam proses peninjauan itu, AS diketahui sudah mencabut fasilitas bagi negara-negara lain seperti India.
Baca Juga: Rapid Test Disebar ke 54 Titik Ramai Wisatawan Jawa Barat Sesuai Arahan Ridwan Kamil
Indonesia sampai saat ini masih berupaya mendapatkan fasilitas perpanjangan GSP, agar meningkatkan kerja sama bisnis bagi kedua negara.***(Mohammad Irsyad/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi