PR CIANJUR - Jalani hukuman penjara selama 4 tahun akibat terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes), mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akhirnya bebas hari ini.
Kabar tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dikutip dari RRI pada Sabtu 31 Oktober 2020.
"Iya betul sudah bebas," ungkap Rika Aprianti.
Baca Juga: Soal Unggahan Video Narasi TV Oleh Henry Subiakto, Fadli Zon: Cek Dulu Video Itu Asalnya Dari Mana
Karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda, Rika mengatakan Siti Fadillah dibebaskan.
Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.
"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," sambungnya.
Ia menjelaskan, mantan menkes periode 2004-2009 tersebut saat ini telah diserahterimakan kepada pihak kuasa hukumnya.
Baca Juga: GAR Tuntut Pemecatan Din Syamsuddin Sebagai PNS dan Anggota MWA ITB
Artikel Rekomendasi