Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "1,6 Juta Guru Honorer akan Dapat Subsidi Gaji Rp1,8 Juta dari Kemendikbud".
Nadiem Makarim juga menyampaikan persyaratan bagi guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS yang akan menerima BSU Kemendikbud tersebut, lebih disederhanakan.
“Jadi kami banyak belajar pada saat kita melakukan bantuan kuota, kita banyak belajar bahwa persyaratan itu harus disederhanakan,” ucapnya.
“Sehingga eksekusi atau pelaksanaan dari program bantuan apapun itu, bisa dilakukan secara cepat dan efisien,” ujar Nadiem Makarim menambahkan.
Baca Juga: Pada Aparat, Jokowi Minta Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan, Jangan Sekedar Imbauan
Kriteria pertama adalah penerima BSU Kemendikbud harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian penerima BSU tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
“Agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker ya, itu cukup wajar,” kata Nadiem Makarim.
Kemudian penerima BSU Kemendikbud berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Baca Juga: Segera Cek NIK KTP untuk Bantuan Rp1 Juta, Ayo Login apb.kemdikbud.go.id Sebelum Terlambat
Artikel Rekomendasi