Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Dinilai Tidak Tegas, Pergunu Kritik Kemendikbud

- 22 November 2020, 12:45 WIB
Pergunu.
Pergunu. /nu.or.id

PR CIANJUR – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) mengkritik kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dalam kebijakan pembelajaran tatap muka.

Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Pergunu, Aris Adi Leksono menyatakan kebijakan Mendikbud yang akan diimplementasikan Januari 2021 itu harus disertai sarana dan prasarana protokol kesehatan.

“Ini tidak serta merta memberikan ketegasan. Oke semester genap boleh tatap muka, tetapi Kemendikbud menanggung ini, ini, ini, Kemenag menanggung ini, ini. Itu kan jelas,” kata Aris seperti dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari laman nu.or.id.

Baca Juga: TERPOPULER Hari Ini: Dari BNN Cianjur sampai 5 Hal Mengenai Ilmu Politik

Aris menambahkan prosedural yang ditetapkan pemerintah tidak semudah yang dibayangkan.

Karena perlu koordinasi intens bahkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda). Hal inilah yang memperlambat implementasi kebijakan oleh pihak sekolah untuk dilaksanakan.

“Ini akibat aturan yang dikeluarkan tidak jelas,” kata Aris lebih lanjut.

Pemerintah resmi memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka oleh satuan pendidikan. Kebijakan ini berlaku untuk semester genap 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: NU


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x