Baca Juga: Kemensos Akan Salurkan Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta, Siapkan Syaratnya, Begini Cara Dapatkannya
Mendikbud Nadiem Makarim meminta pemda dan sekolah yang melaksanakan tatap muka memegang dua prinsip, kesehatan dan keselamatan serta tumbuh kembang peserta didik dan psiko sosial.
“Ini yang menjadi konsiderasi kami untuk melaksanakan kebijakan ini. Tidak bisa satu saja dari kedua prinsip ini yang diprioritaskan,” ucap Nadiem.
“Kebijakan ini berlaku mulai ajaran 2020/2021, jadinya bulan Januari 2021,” ujar Mendikbud.
Wakil Ketua Umum Pergunu, Aris Adi Leksono lebih lanjut menyatakan, pada intinya Pergunu mendukung kebijakan pembelajaran tatap muka.
Syaratnya, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud menanggung seluruh sarana yang dibutuhkan sekolah.
Baca Juga: Soal Rencana Pertemuan Ma'ruf Amin dan Habib Rizieq, Jubir Wapres: Belum Ada Inisiatif untuk Bertemu
Salah satu ketentuan yang dikritik Pergunu yakni soal zona resiko yang mengharuskan sekolah menentukan daerahnya bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka atau tidak.
Aris mempertanyakan pemerintah pusat yang memiliki sarana lengkap tidak menunjuk daerah mana saja yang boleh dan tidak boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.
“Kalau menurut saya, sudah. Daerah sini boleh, daerah ini enggak, gitu kan,” tutur Aris.
Artikel Rekomendasi