Uang Sekoper untuk Rizki Billar dan Lesti Kejora Hanya Konten Semata, Bos DNA Pro : Untuk Trik Promosi Saja!

16 April 2022, 15:51 WIB
Rizki Billar dan Lesty Kejora diberi uang sekoper dari bos DNA Pro Stevan Richard hanya kebutuhan konten dan promosi saja. /Instagram @rizkybillar

JENDELA CIANJUR - Pemberian uang sekoper kepada pasangan Rizki Billar dan Lesti Kejora oleh bos DNA Pro Stevan Richard hanyalah konten semata.

Hal itu diungkapkan tersangka Stevan Richard kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri ketika dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro. 

Baca Juga: Lagi-lagi Rizky Billar dan Lesty Kejora Bakal Diperiksa Bareskrim, Kali Ini Terseret Robot Trading DNA Pro

"Jawaban tersangka, pemberian uang tersebut hanya sebagai konten semata tidak seutuhnya diberikan sebanyak itu," beber Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Yuldi mengungkapkan tak hanya sebagai konten semata mengenai pemberian uang sekoper kepada mereka berdua. Melainkan untuk kebutuhan promosi robot trading DNA Pro agar banyak orang yang mau bergabung kesana.

"Untuk mempromosikan DNA Pro," tambahnya.

Baca Juga: Tersangka Robot Trading DNA Pro Bertambah Jadi 12 Orang, Sebagain Besar Jadi Buron Polisi


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. 

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

Baca Juga: 12 Saksi Diperiksa Intensif Terkait Robot Trading DNA Pro, Total Kerugian Capai Rp97 Miliar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan tindak pidana pencucian uang. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler