Ingin Mendapatkan KIP Kuliah 2021? Ini Persyaratan dan Tahapan Pendaftarannya

10 Februari 2021, 08:47 WIB
KIP Kuliah 2021 dibuka. /Instagram.com@kipkuliah_info

PR CIANJUR - Presiden Joko Widodo memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021 bagi masyrakat menengah ke bawah, sebagaimana janjinya saat kampanye Pilpres 2019.

Program ini tidak hanya semata-mata untuk membantu rakyat secara ekonomi, tetapi juga untuk mengembangkan dunia pendidikan.

Dengan adanya KIP Kuliah setelah lulus SMA/SMK mereka diharapkan dapat melanjutkan ke perguruan tinggi. Adapun jumlah KIP yang akan dibagikan pada tahun ini hanya untuk 400.000 orang.

Baca Juga: Luis Suarez Lewati Rekor Cristiano Ronaldo Usai Atletico Madrid Ditahan Imbang Celta Vigo, Ini Komentar Aspas

Mereka yang kurang mampu tapi berprestasi harus didorong untuk melanjutkan pendidikannya. Dengan adanya bantuan dari pemerintah berupa KIP Kuliah, diharapkan menjadi motivasi siswa.

Sebelumnya Kartu Indonesia Pintar hanya berlaku dari SD sampai SMA. Namun kini KIP kuliah hadir dan diharapkan tepat sasaran, yang menerimanya benar-benar siswa tidak mampu dan berprestasi.

Tahun 2021 merupakan tahun pertama diterbitkannya KIP Kuliah. Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari Indonesia.go.id.

Baca Juga: Jalan di Kilometer 122 Tol Cipali Ambles, Ternyata Ini Penyebabnya

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang berada di google play store.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN (nomor pokok sekolah nasional), dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan, NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Baca Juga: Berawal dari Penangkapan 6 Orang Pelaku, Polres Depok Sita Sekitar 302 Kilogram Narkoba Sabu

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Baca Juga: PLN Memberikan Bansos Berupa Keringanan Biaya Listrik Kepada Masyarakat, Begini Cara Mendapatkannya

Sebelum Sistem Pendafataran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Berikut persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020-2021 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Ragam Menu Khas yang Dihidangkan Saat Perayaan Imlek

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/SMK sederajat yang akan lulus atau lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK.

2. Memiliki potensi akademik baik dan keterbatasan ekonomi yang didukung bukti yang sah.

3. Mempunyai Kartu KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Minta Kualitas Bidang Pers Ditingkatkan, Menkominfo: Literasi Digital Masyarakat Merupakan Aspek Penting

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi Akreditasi C.

Segera urus KIP Kuliah ini dengan mengunjungi alamat https://kip-kuliah.kemendikbud.go.id/.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler