Ingin Mendapatkan KIP Kuliah 2021? Ini Persyaratan dan Tahapan Pendaftarannya

- 10 Februari 2021, 08:47 WIB
KIP Kuliah 2021 dibuka.
KIP Kuliah 2021 dibuka. /Instagram.com@kipkuliah_info

Baca Juga: Ragam Menu Khas yang Dihidangkan Saat Perayaan Imlek

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/SMK sederajat yang akan lulus atau lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK.

2. Memiliki potensi akademik baik dan keterbatasan ekonomi yang didukung bukti yang sah.

3. Mempunyai Kartu KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Minta Kualitas Bidang Pers Ditingkatkan, Menkominfo: Literasi Digital Masyarakat Merupakan Aspek Penting

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi Akreditasi C.

Segera urus KIP Kuliah ini dengan mengunjungi alamat https://kip-kuliah.kemendikbud.go.id/.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini