Baca Juga: Ragam Menu Khas yang Dihidangkan Saat Perayaan Imlek
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/SMK sederajat yang akan lulus atau lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK.
2. Memiliki potensi akademik baik dan keterbatasan ekonomi yang didukung bukti yang sah.
3. Mempunyai Kartu KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera.
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi Akreditasi C.
Segera urus KIP Kuliah ini dengan mengunjungi alamat https://kip-kuliah.kemendikbud.go.id/.***
Artikel Rekomendasi